Aspek Kriminologi Prostitusi Online terhadap Anak di Bawah Umur (Studi Putusan Nomor: 2131/Pid.Sus/2019/PN.Mdn)

Authors

  • Nur Oktan Hidayani Harahap Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Keywords:

Kriminologi, Prostitusi, Anak

Abstract

Prostitusi adalah kejahatan seksual dengan adanya dorongan seks yang tidak wajar dan tidak terkontrol dalam bentuk pelampiasan nafsu seks tanpa kendali dengan banyak orang disertai eksploitasi dan komersialisasi seks. Online adalah istilah yang digunakan orang untuk menyatakan sesuatu yang berhubungan dengan internet atau dunia maya. Prostitusi Online kejahatan cyber crime merupakan kejahatan perdagangan manusia dengan kegiatan tawar menawar yang bersendikan pada pelayanan penikmat jasa yang peluncurannya bersindikat pada dunia maya atau jejaring internet sebagai media penyambung dalam meluruskan aksi kejahatan tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji aspek kriminologi yang membahas tentang faktor-faktor yang mendorong prostitusi online anak dibawah umur, serta membahas tentang perlindungan hukum terhadap korban prostitusi online anak dibawah umur dan untuk mengkaji penanggulangan dan pencegahan kejahatan prostitusi online anak dibawah umur. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif yang diambil dari data primer dengan menganalisis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa aspek kriminologi kejahatan prostitusi online anak dibawah umur biasanya dipaksa oleh gabungan berbagai faktor dan kondisi lingkungan, tekanan kemiskinan, kekecewaan karena hubungan cinta yang gagal, kurangnya kesempatan kerja di pasar kerja, nilai patrikis, tawaran gaya hidup hedonis, dan kondisi psikologis anak anak yang rentan terhadap penipuan, pemaksaan, dan juga karena mempunyai pendidikan yang rendah, karena ingin mencobanya. Dan tidak sedikit dari mereka yang melakukan hal tersebut dapat dikatakan orang yang perekonomianya cukup, namun mereka tetap melakukan hal tersebut dengan alasan mencari perhatian orang tua yang sibuk bekerja dan kurang memperhatikan anak-anaknya, dan hanya mendapat anggapan modern atau ingin diakui dalam kelompok teman-temannya agar dibilang tidak ketinggalan zaman.Sebagian anak perempuan terpaksa bekerja sebagai PSK karena lari dari rumah akibat menjadi korban kekerasan dalam keluarga, sedangkan sebagian yang lain karena kemiskinan, kebutuhan untuk mengikuti perkembangan mode yang trend dan sebagian lagi karena untuk memenuhi kebutuhan akan obat bius alias karena butuh uang akibat kecanduan narkotika.

References

A.S.Alam, dan Amir Ilyas. 2018. Kriminologi suatu pengantar. Jakarta. Kencana.

Beniharmoni Herefa. 2019. Perlindungan Hukum Bagi Anak. Yogyakarta: Deepublish.

Bagong Suyatno. 2016. Masalah Sosial Anak. Jakarta: Kencana.

Darwan Prints, Bakti. 2020. Hukum Anak Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya.

Harrys Pratama Teguh. 2018. Teori Dan Praktek Perlindungan Anak Dalam Hukum Pidana. Yogyakarta: CV. Andi Offset.

Ida Hanifah dkk. 2018. Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa. Medan: CV. Pustaka Prima.

I Made Pasek Diantha. 2016. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.

Junaedi Effendi dan Jhonny Ibrahim. 2016. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok: Prenamedia Group.

Liza Agnesta Krisna. 2018. Hukum Perlindungan Anak. Yogyakarta: CV. Budi Utama.

Maidin Gultom. 2018. Perlindungan Hukum Terhadap Anak. Bandung: Rafika Meditama.

Nashriana. 2012. Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.

Nyoman Alit Putrawan 2020. Prostitusi Menurut Hukum Hindu. Bali: Nilachakra.

Nursariani Simatupang dan Faisal. 2018. Hukum Perlindungan Anak. Medan: CV. Pustaka Prima.

Nursariani Simatupang dan Faisal. 2017. Kriminologi suatu pengantar. Medan: CV. Pustaka Prima.

Ratri Novia Erdianti. 2020. Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Malang: UMM.

Siska Lis Sulistiani. 2015. Kedudukan Hukum Anak. Bandung: PT.Refika Aditama.

Supriyadi, dkk. 2017. Melawan Prostitusi Anak di Indonesia dan Tantangannya. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform.

Suharsil. 2016. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Depok: PT Rajagrafindo Persada.

Totok Sugiarto. 2017. Pengantar Kriminologi. Surabaya: CV. Jakad Media Publishing.

Yesmil Anwar dan Adang. 2018. Kriminologi. Bandung: PT Refika Aditama.

Zainuddin Ali. 2020. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Cici Defianasari, 2019, “Pertanggungjawaban Pidana Pekerja Seks Komersial (Psk) Dalam Prostitusi Online”, Simposium Hukum Indonesia Volume 1 Nomor 1.

Diyah Utami, dkk. 2017. “Pencegahan Praktik Prostitusi Online Melalui Lembaga Sekolah dan Keluarga”. Journal of society dan medis volume 1 nomor 2.

Hervina Puspitasari, 2010, “Upaya Penanggulangan Prostitusi Online Internet Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)”, Jurnal Komunikasi Volume 3 Nomor 1.

Hj. Ulfiah dan Neng Hannah, 2018, “Prostitusi online dan ketahanan keluarga”, Psikoislamedia Jurnal Psikologi, Volume 3 Nomor 2.

Islamia Ayu Aninda. 2019. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Prostitusi Sebagai Pembaharuan Hukum pidana”. Jurnal pembangunan hukum Indonesia Volume 1 Nomor 1.

Ida Bagus Anggapurana Pidada dan Ni Ketut Wiratnya, 2021, “Penanganan hukum terhadap praktek prostitusi melalui media elektronik”, jurnal ilmu sosial humaniora Indonesia volume 1 nomor 1.

Mia Amalia, 2016, “Analis Terhadap Tindak Pidana Prostitusi Dihubungkan Dengan Etika Moral Serta Upaya Penanggulangan Di Kawasan Cisarua Kampung Arab“, Jurnal Mimbar Justitia Volume 2 Nomor 02.

Mutia Natasha Rizky. 2019. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Eksploitasi Seksual Komersial Melalui Media Sosial”. Jurnal Media Luris Volume 2 Nomor 2.

Rizky Karo Karo, dkk. 2018. “Upaya Preventif Dan Represif Terhadap Prostitusi Online Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku di Indonesia”. Jurnal Lex Journal Volume 2 Nomor 2.

Satriatama Adhyaksa, 2017, “Tinjauan Hukum Terhadap Anak Sebagai Objek Kajian Viktimologi Dalam Kejahatan Prostitusi”, Syiar Hukum volume 15 Nomor 2.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Downloads

Published

2024-03-30

How to Cite

Harahap, N. O. H. (2024). Aspek Kriminologi Prostitusi Online terhadap Anak di Bawah Umur (Studi Putusan Nomor: 2131/Pid.Sus/2019/PN.Mdn). Indonesian Journal of Law, 1(1), 1–13. Retrieved from https://ijolaw.web.id/index/index.php/ijolaw/article/view/1

Issue

Section

Articles