Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Kekerasan Seksual yang Dilakukan oleh Ayah Tiri (Studi di Kepolisian Medan Labuhan)

Authors

  • Adella Erida Nasution Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Keywords:

Perlindungan Hukum, Anak, Korban Kekerasan Seksual

Abstract

Perlindungan hukum terhadap anak, khususnya anak sebagai korban kekerasan seksual, harus ditegakkan untuk kepentingan anak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan anak menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tiri, upaya hukum untuk mengurangi kejahatan kekerasan seksual oleh ayah tiri dan bentuk perlindungan hukum bagi anak sebagai korban kekerasan seksual oleh ayah tiri. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analisis yang mengarah pada penelitian hukum empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari penelitian pada bagian PPA Polsek Medan Labuhan. Alat pengumpulan data adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Faktor penyebab anak menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tiri antara lain faktor tingkat pendidikan, faktor media sosial dan kondisi keluarga. Upaya hukum dalam mengurangi tindak pidana kekerasan seksual oleh ayah tiri adalah upaya preventif, represif dan reformasi. Bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tiri antara lain perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. dan memberikan perlindungan serta pendampingan pada setiap tingkat penyidikan, mulai dari proses penyidikan, proses penuntutan hingga proses penyidikan di pengadilan. Selain itu, juga termuat dalam Pasal 5 UU No. Pengorbanan telah memberikan kesaksian yang akan, sedang atau akan terjadi.

References

Abdussalam. 2010. Victimologi. Jakarta: PTIK.

Maidin Gultom. 2014. Perlindungan Hukum Terhadap Anak. Bandung: Refika Aditama.

Nursariani Simatupang dan Faisal. 2018. Hukum Perlindungan Anak. Medan: Pustaka Prima.

Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa. 2016. Kriminologi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Undang-Undang Dasar 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Downloads

Published

2024-10-20

How to Cite

Nasution, A. E. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Kekerasan Seksual yang Dilakukan oleh Ayah Tiri (Studi di Kepolisian Medan Labuhan). Indonesian Journal of Law, 1(2), 72–80. Retrieved from https://ijolaw.web.id/index/index.php/ijolaw/article/view/10

Issue

Section

Articles