Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Secara Elektronik Pada Kantor Pertanahan Kota Medan
Keywords:
Pendaftaran, Peralihan Hak Atas Tanah, ElektronikAbstract
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), telah menerbitkan aturan pelaksanaan sertipikat tanah elektronik atau sertifikat elektronik (sertifikat el). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik yang ditandatangani oleh Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil dan mulai berlaku di 2021. Diterapkannya sertifikat tanah elektronik ini atau sertifikat tanah secara online oleh pemerintah untuk mencegah adanya mafia seperti adanya duplikat dalam sertifikat tanah itu sendiri. Jadi dengan adanya Sertipikat Tanah Elektronik akan disimpan dalam database yang berbentuk Data dan Informasi tidak mudah hilang, tidak mudah digandakan, serta tidak akan rusak dalam waktu penyimpanan yang lama. Aturan tersebut merupakan payung hukum untuk digitalisasi tanda bukti kepemilikan tanah dan aturan ini sudah berlaku mulai 12 Januari 2021 tetapi penerapannya dilakukan secara serentak diberbagai kota sehingga tunggu adanya keputusan Menteri ATR/BPN yang akan dilakukan Penerapan ini. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis empiris dan menggunakan sifat deskriptif kualitatif. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dengan cara wawancara, data sekunder yang diperoleh dari buku-buku dan juga data tersier yang diperoleh dari pendapat para pakar yang bersesuaian dengan rumusan masalah. Hasil penelitian yang dilakukan dalam proses pendaftaran peralihan hak atas tanah secara elektronik di Kantor Pertanahan di dalam hal tersebut, bisa dinilai ketidaksederhanaan prosedur ini. Sistem online seharusnya tidak hanya dipendaftarannya saja, melainkan di prosesnya juga harus online. Artinya adalah bahwa melalui sistem seharusnya bisa dilakukan pengecekan kelengkapan berkas, sehingga sebelum berkas fisik diantar ke Kantor Pertanahan, PPAT sudah mempersiapkan kelengkapan berkas sesuai prosedur pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan. Hal ini tentu menghindari penolakan berkas karena tidak lengkap oleh petugas Kantor Pertanahan. Sertifikat tanah elektronik ataupun konvensional memiliki kekuatan hukum yang sama. Secara hukum, keduanya adalah sama, yaitu tanda bukti hak atas tanah. Dengan demikian, kedua bentuk tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama.
References
Aartje Tehupeiory, 2020, Pentingnya Pendaftaran Tanah di Indonesia, Jakarta: Raih Asa Sukses (Penebar Swadaya Group).
Adrian Sutedi, 2018, Sertifikat hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya, Jakarta: Sinar Grafika.
Adrian Sutedi, 2019, Peralihan Hak Atas Tanah, Jakarta: Sinar Grafika.
Adrian Sutedi, 2020, Hukum Pertanahan Karakteristik Jual Beli Tanah Yang Belum Terdaftar Hak Atas Tanahnya, Surabaya: LaksBang Justita Surabaya.
Agung Nugraha dan Agus Mahardika, “Penerapan Tanda Tangan Elektronik Pada Sistem Elektronik Pemerintahan Guna Mendukung E-Government”, Seminar Nasional Sistem Informasi Indonesia, 1 Nopember 201, halaman 361.
Ana Silviana, “Urgensi Sertipikat Tanah Elektronik Dalam Sistem Hukum Pendaftaran Tanah di Indonesia”, Administrative Law & Governance Journal. Volume 4 Issue 1, Maret 2021.
Asmadi, E., Mansar, A., Eddy, T., Dewata, M. F. N., Wajdi, F., & Ghapa, N. binti. (2024). Data theft and the law on protection of personal data: A thematic analysis. Jurnal Hukum Novelty, 15(2), 268–285.
Arba, 2017, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Arba, 2018, Hukum Tata Ruang Dan Tata Guna Tanah Prinsip-Prinsip Hukum Perencanaan Penataan Ruang Dan Penatagunaan tanah, Jakarta: Sinar Grafika.
Baiq Henni Paramita Rosandi, “Akibat Hukum Jual Beli Hak Atas Tanah Yang Belum Didaftarkan”, Dalam Jurnal IUS Vol. IV No. 3 Desember 2016.
Dian Aries Mujiburohman, “Transformasi Dari Kertas Ke Elektronik: Telaah Yuridis Dan Teknis Sertipikat Tanah Elektronik”, Dalam Jurnal Bhumi Vol. 7 No. 1 Mei 2021.
Edmon Makarim, 2017, Pengantar Hukum Telematika Suatu Kompilasi Kajian, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Eko Yulian Isnur, 2019, Tata Cara Mengurus Segala Macam Surat Rumah dan tanah, Jakarta: Pustaka Yustisia.
Fredrik Mayore Saranaung, “Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997”, Dalam Jurnal Lex Crimen Vol. VI No. 1 Januari-Februari 2017.
Ida Hanifah, dkk, 2018, Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa FH UMSU, Medan: CV. Pustaka Prima.
Jolanda Marhel, “Proses Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Perspektif Kepastian Hukum”, Masalah-Masalah Hukum, Jilid 46 No. 3, Juli 2017, Halaman 249-256.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Mhd. Yamin Lubis, Abd. Rahim Lubis, 2020, Hukum Pendaftaran Tanah, Bandung: CV. Mandar Maju.
Peraturan Pemerintah Pasal 37 Ayat (1) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Peralihan/Pemindahan Hak Atas Tanah di dalam Pendafatran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Menteri Agraria Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 2021.
Rahmat Ramadhani, 2019, Dasar-Dasar Hukum Agraria, Medan: Pustaka Prima.
Reynaldi A. Dilapanga, “Sertifikat Kepemilikan Hak atas Tanah Merupakan Alat Bukti Otentik Menurut Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960”, Dalam Jurnal Lex Crimen Vol. VI No. 5 Juli 2017.
Samsaimun, 2018, PERATURAN JABATAN PPAT Pengantar Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Peralihan Hak Atas Tanah Di Indonesia, Bandung: PRC (Pustaka Reka Cipta).
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Urip Santoso, 2019, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Jakarta: Prenanamedia Group.
Yunus Wahid, 2019, Pengantar Hukum Tata Ruang, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Febrina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




