Tinjauan Hukum Terhadap Debitur Yang Wanprestasi Atas Jaminan Fidusia (Studi di PT. BPR Disky Suryajaya)
Keywords:
Debitur, Wanprestasi, Jaminan FidusiaAbstract
Jaminan fidusia tidak dapat dilepaskan dengan masalah perkreditan. Sebagai jaminan kebendaan, dalam praktik perbankan, fidusia sangat digemari dan populer karena dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Jaminan fidusia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 (UUJF). Proses perjanjian kredit dengan menggunakan jaminan fidusia, harus dilakukan pembebanan jaminan dengan akta jaminan fidusia yang aktanya tersebut dibuat dihadapan Notaris. Pinjaman kredit melalui lembaga fidusia, kemungkinan terjadi wanprestasi adalah sangat besar. Wanprestasi dapat disebabkan oleh berbagai faktor dan wanprestasi adalah sama dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan orang dalam kedudukannya sebagai debitur. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui syarat-syarat pemberian pinjaman kepada nasabah dengan jaminan fidusia di PT. Bpr Disky Suryajaya dan bagaimana akibat hukum terhadap debitur yang wanprestasi atas jaminan fidusia serta bagaimana cara penyelesaian wanprestasi atas jaminan fidusia yang dilakukan oleh debitur. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis sosiologis atau yuridis empiris yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara di PT. Bank Perkreditan Rakyat Disky Suryajaya, Kabupaten Deli Serdang dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa syarat-syarat pemberian pinjaman dengan jaminan fidusia di PT. Bank Perkreditan Rakyat Disky Suryajaya yaitu identitas debitur, bukti kepemilikkan objek jaminan fidusia dan lima faktor penilaian yang dilakukan bank, sebagai pengaman yuridis. Akibat hukum terhadap debitur yang wanprestasi yaitu berupa pembayaran ganti rugi dan penyitaan benda yang menjadi objek jaminan fidusia dan apabila pihak kreditur sampai mengajukan ke Pengadilan Negeri, maka pihak debitur harus menanggung semua biaya di Pengadilan. Cara penyelesaian wanprestasi atas jaminan fidusia yang dilakukan oleh debitur yaitu pertama secara nonlitigasi atau bermusyawarah mencari solusi bagaimana cara menyelesaikan masalah tanpa harus merugikan kedua belah pihak, dan kedua secara litigasi atau kreditur mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri dan melakukan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia sesuai dengan Pasal 29 UUJF. Seharusnya debitur harus memenuhi prestasinya tersebut dengan tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang dibuat, agar tidak terjadinya wanprestasi. Pihak debitur harus bertanggung jawab atas perbuatanya dengan cara membayar ganti rugi dan semua hutang beserta bunga yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata. Penyelesaian wanprestasi hendaknya diselesaikan oleh para pihak secara nonlitigasi dikarenakan akan memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak.
References
Ardika Karya Santuso. 2016. Penyelesaian Debitur Wanprestasi Dengan Jaminan Fidusia. Skripsi Fakultas Hukum Universitas Jember.
Bambang Sunggono. 2011. Metode Penelitian Hukum.Jakarta :PT RajaGrafindo Persada.
D. Y. Witanto. 2016. Hukum Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen. Bandung : Mandar Maju.
Daeng Naja. 2005.Hukum Kredit Dan Bank Garansi. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Dwi Rezki Sri Astarini. 2013.Mediasi Pengadilan Salah Satu Bentuk Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Biaya Ringan. Bandung : ALUMNI.
Ediwarman. 2015. Metodologi Penelitian Hukum. Medan : PT Sofmedia.
H. Tan Kamello. 2015. Hukum Jaminan Fidusia. Bandung : PT. Alumni.
Ida Nadirah. 2019. Buku Ajar Hukum Dagang dan Bisnis Indonesia. Medan : CV. Pustaka Prima.
Isnani Yuli Andini, “Kedudukan Fidusia Sebagai jaminan Akad Pembiayaan Murabahah Pada Bank Syariah”, https://media.neliti.com/media/publication/257192-kedudukan-fidusia-sebagai- jaminan-akad-p-ab40e2f5.pdf, diakses Sabtu 10 April 2021, pukul 11.00 Wib
J. Satrio. 2012. Wanprestasi menurut KUHPerdata, Doktrin, danYurisprudensi, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Johannes Ibrahim.2004. Cross Default dan Cross Collateral sebagai Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah. Bandung : Refika Aditama.
Kasmir. 2014. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW).
M. Yahya Harahap. 2006. Perlawanan Terhadap Eksekusi Grosse Dan Standar Hukum Eksekusi. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
M. Yahya Harahap. 2006. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta : Sinar Grafika.
Munir Fuady. 2000.Jaminan Fidusia. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Munir Fuady. 2013. Hukum Jaminan Utang. Jakarta : PT. Gelora Aksara Pratama. Nurhilmiyah. 2020. Hukum Perdata. Medan : CV. Multi Global Makmur.
P. N. H. Simanjuntak. 2018. Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia. Jakarta : Djambatan.
Peter Mahmud Marzuki. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta :Kencana Prenada Media Group.
Zainal Asikin. 2015. Pengantar Perbankan Indonesia. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Rahayu Hartini. 2003. Hukum Kepailitan. Malang : Bayu Media.
Salim H. S. 2003. Hukum Kontrak Teori Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta : Sinar Grafika.
Salim HS. 2011. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia.Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Salim HS. 2006. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta : Sinar Grafika.
Sudarsono. 2005. Kamus Hukum. Jakarta : PT. Rineka Cipta dan PT. Bina Adiaksara.
Suyud Margono. 2000. ADR & Arbitrase Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum. Bogor : Ghalia Indonesia.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor 23/12/BPPP, tanggal 28 Februari 1991.
Yahman. 2016. Cara Mudah Memahami Wanprestasi dan Penipuan. Jakarta : PT Kharisma Putra Utama.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Deny Wardana Siregar, Nurhilmiyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




