Peran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Medan dalam Peningkatan Pajak Daerah

Authors

  • Della Lestari Sinaga Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Keywords:

Dinas Pariwisata, Kota Medan, Pajak Daerah

Abstract

Peraturan otonomi daerah memberikan kebebasan setiap daerah untuk mengelola sumber daya yang ada pada daerah tersebut, misalnya pengembangan sumber daya alam dan sumber daya manusia. Perencanaan pengembangan dapat dimulai dengan mengenali wilayah yang akan dijadikan sebagai lokasi pengembangan kepariwisataan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Medan dalam peningkatan pajak daerah, untuk mengetahui bentuk peran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Medan dalam peningkatan pajak daerah, dan untuk mengetahui kendala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Medan dalam peningkatan pajak daerah. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Aturan hukum tentang kepariwisataan kota Medan berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Kepariwisataan, Pasal 3 menyebutkan bahwa Kepariwisataan berfungsi memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan serta meningkatkan pendapatan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. 2) Upaya pemerintah Kota Medan dalam pengembangan kepariwisataan dalam RIPP Kota Medan mencakup dua aspek, yaitu aspek spasial, dan aspek non-spasial. RIPP Kota Medan difokuskan pada pengembangan Kawasan Wisata Unggulan (KWU). 3) Kendala pemerintah daerah dalam meningkatkan potensi kepariwisataan di Kota Medan yang mempengaruhi belum terwujudnya tanggung jawab hukum dari pemerintah daerah, yaitu: Kurangnya Peran Pemerintah Kota Medan Dalam Upaya Promosi. Faktor Sarana/Fasilitas, Faktor Sarana/fasilitas meliputi tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan dan lain – lain. Lemahnya Pengawasan dari Pemerintah, peningkatan permintaan terhadap barang dan jasa dari wisatawan akan menyebabkan meningkatnya harga secara beruntun inflasi yang pastinya akan berdampak negative bagi masyarakat lokal yang dalam kenyataannya tidak mengalami peningkatan pendapatan secara proporsional.

References

Bambang Sunaryo. 2016. Kebijakan Pembangunan Destinasi Pariwisata. Yogyakarta: Gava Media.

Burhan Ashshofa. 2014. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Deny Hidayati. 2003. Ekonowisata Pembelajaran Dari Kalimantan Timur. Jakarta: Sinar Harapan.

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. 2018. Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa Fakultas Hukum UMSU. Medan: Pustaka Prima.

I Gede Pitana dan I Ketut Surya Diarta. 2015. Pengantar Ilmu Pariwisata. Yogyakarta: Andi.

Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta.

Mochtar Kusumaatmadja. 2017. Hukum Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional. Jakarta: Binacipta.

Soerjono Soekanto. 2006. Sosiologi Hukum Suatu Pengantar. Jakarta: PT. Raja Grafindo.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2014. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo.

Sri Puryono. 2018. Mengelola Laut Untuk Kesejahteraan Rakyat. Jakarta: Gramedia.

Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

W. J. S. Poerwadarminta. 2016. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Downloads

Published

2025-04-04

How to Cite

Sinaga, D. L. (2025). Peran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Medan dalam Peningkatan Pajak Daerah. Indonesian Journal of Law, 2(1), 9–19. Retrieved from https://ijolaw.web.id/index/index.php/ijolaw/article/view/14

Issue

Section

Articles