Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Melakukan Review Produk di Instagram
Keywords:
Perlindungan Hukum, Konsumen, Review, InstagramAbstract
Konsumen saat ini memiliki akses yang lebih besar untuk berbagi pendapat dan pengalaman pemakaian mengenai suatu produk melalui platform online seperti Instagram. Masyarakat yang memanfaatkan tren review produk untuk menyalurkan kritik, pendapat, dan keluhan terhadap produk yang digunakannya. Namun faktanya, pelaku usaha merasa hal tersebut merusak reputasi perusahaan dan seringkali berujung pada tuntutan hukum. Fokus kajian penelitian ini meliputi tiga masalah, yaitu: Pertama, pengaturan hukum dalam melakukan review produk di Instagram. Kedua, akibat hukum bagi konsumen dan pelaku usaha terhadap review produk di Instagram. Ketiga, perlindungan hukum bagi konsumen dalam melakukan review produk di Instagram. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian hukum Normatif dengan sifat penelitian deskriptif, dan dengan metode pendekatan normatif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder, data yang diperoleh dari data kepustakaan atau studi literatur, termasuk hukum Islam, data bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan (library research). Metode penulisan yaitu dengan cara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan pengaturan hukum dalam melakukan review produk di Instagram diakomodasi ke dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Akibat hukum akan timbul jika kerugikan terjadi akibat pemakaian atau ketidaksesuain produk yang dihasilkan dari pelaku usaha sehingga pelaku usaha diharuskan untuk bertanggung jawab. Perlindungan Hukum bagi konsumen yang melakukan review di Instagram merupakan bagian dari hak konsumen untuk didengar atas keluhan pemakaian atau layanan yang digunakan. Review produk di Instagram juga merupakan bentuk kebebasan berpendapat, yang diakui sebagai hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
References
Ahmadi Miru dan Sutarman Yo do. 2019. Hukum Perlindungan Konsumen. Cetakan ke 2. Depok: Rajawali Pers.
Ainul Yaqin. 2019. “Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Jual Beli Online Menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik”. Jurnal Imiah IImu Hukum Vol.25, No.6.
A’an Efendi dan Dhya Ochtorina Susant. 2021. Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.
Arif Rahman. 2018. “Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Serang.” AJUDIKASI: Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 2 No.1.
Aris Prio Agus Santoso, et. al. 2020. Hukum Perlindungan Konsumen; Suatu Pendekatan Praktis dan Aplikatif. Yogyakarta: Pustakabarupress.
Bambang Waluyo. 1997. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Semarang: PT. Ghalia Indonesia.
Bahder Johan Nasution. 2003. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju.
Dermina Dsalimunthe. 2017. “Akibat Hukum Wanprestasi dalam perspektif undang- undang hukum perdata (BW)”. Jurnal al-maqasid Vol. 3, No.1.
Dwi Atmoko dan Adhalia Septia. 2022. Hukum Perlindungan Konsumen. Malang: CV. Literasi Nusantara Abadi.
Edmon Makarim. 2003. Kompilasi Hukum Telematika. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Eka N.A.M. Sihombing dan Cynthia Hadita. 2022. Penelitian Hukum. Malang: Setara Press.
Fajril Magfirah. 2023. “Perlindungan Konsumen Atas Hak Didengar Keluhannya Oleh Pelaku Usaha (Suatu Penelitian di Banda Aceh)” JIM Bidang Hukum Perdata Vol 7, No.4.
Farid Wajdi dan Diana Susanti. 2023. Hukum Perlindungan Konsumen. Malang: Setara Press.
Faisal. 2023. Pedoman Penulisan dan Penyelesaian Tugas Akhir Mahasiswa. Medan: CV. Pustaka Prima.
George Lackermair, e.al. 2013. “Importance of Online Product Reviewsfrom a Consumer’s Perspective”, Advances in Economics and Business”, Vol.1
Hu. N. Liu. L & Zhang. 2008. “Do Online Reviews Affect Product Sales? The role of Reviewer Characteristics and Temporal Effects”. Information Technology and management.
Hulman Panjaitan. 2021. Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Jala Permata Aksara.
I Wayan Pertama Yasa, et.al. 2022. “Perlindungan Hukum Terhadap Ketentuan Me-Review Produk di Media Sosial. Jurnal Interpretasi Hukum” Vol. 3, No.1.
Ida Hanifa, et.al. 2018. Pedoman Penulisan Skripsi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Medan: CV. Pustaka Prima.
Iman Sjahputra. 2021. Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik. Bandung: P.T. Alumni.
Jans Dammann. “Electronic Word of Mouth and Consumer Protection: a Legal and Economic Analysis”. Southern California Law Review.
Janus Sidabolok, 2010, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Jason Sintadi dan Yoestini. 2019. “Analisis Pengaruh Brand Image, Harga, dan Review Produk Terhadap Keputusan Pembelian Smartphone”. Journal of Management Vol.8 No.2.
Jazim Hamidi. 2006. Revolusi Hukum Indonesia: Makna, Kedudukan, dan Implikasi Hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan RI. Yogyakarta: Konstitusi Press & Citra Media.
Kartini Sikumbang. et.al. 2024. “Peranan Media Sosial Instagram terhadap Interaksi Sosial dan Etika pada Generasi Z”. Journal on Education, Vol.6, No.2.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Marcelo Leonardo Tuela 2014. Upaya Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Barang yang Diperdagangkan. Lex Privatum Vol.II No. 3.
Mirza Mar’Ali dan Priliyani Nugroho Putri. 2021. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Melakukan Review Suatu Produk di Media Sosial dari Delik Pencemaran Nama Baik”. Padjadjaran Law Review Vol.9, Nomor. 2.
Muhammad Qustulani. 2018. Perlidungan Hukum dan Konsumen. Tangerang: PSP Nusantara Press.
N. H. T. Siahaan. 2005. Hukum Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk. Bogor: Grafika Mardi Yuana.
Niru Anita Sinaga dan Nunuk Sulisrudatin. 2018. “Pelaksanaan Perlindungan Konsumen di Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara Vol 5, No.2.
Nur Anisah et.al. 2021. “Penggunaan Media Sosial Instagram dalam Meningkatkan Literasi Kesehatan pada Mahasiswa”. Jurnal Peurawi: Media Kajian Komunikasi Islam Vol.4, No. 2.
Ovi Hamidah Sari, et.al. 2023. Digital Marketing (Optimalisasi Strategi Pemasaran Digital. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Putu Carina dan Devi Suatra Putrawan. 2019. “Perlindungan Hukum Konsumen Yang Melakukan Review Produk Barang Atau Jasa di Media Sosial”. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Vol .6, No.7.
Quesenberry, K. A. 2021. Social Media Strategy: “Marketing, Advertising, and Public Relations in The Consumer Revolution”. Rowman & Littlefield.
Randi Randi. 2023. “Tanggung Jawab Keperdataan Terkait Wanprestasi Pasal 7 Huruf F UUNo. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora. Vol.1, No.3.
Revaldi Gabry Alza Gustian, et.al. 2023. “Perlindungan Hukum Konsumen Atas Garansi Produk Elektronik Berdasarkan Pasal 7 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsmen Pada Pt. Platinum Support Bcell di Kota Bandung.” Jurnal Pustaka Galuh Justisi Vol.2, No.1.
Rulli Nasrullah. 2017. Media Sosial: Perspektif Komunikasi, Budaya, dan Sosioteknologi. Cetakan ke 4. Bandung: Sambiosa Rekatama Media.
Satjipro Rahardjo. 2003. Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas.
Salim HS. 2019. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Edisi Revisi Cetakan ke-12. Jakarta: Sinar Grafika
Soedjono Dirdjosisworo. 2010. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Tinggi.
Susan M. Mudambi dan David Schuff. 2010. “What Makes a Helpful Online Review? A Study of Customer Reviews on Amazon.com”, MIS Quarterly Journal Vol. 34 No.1.
Susilowati S Dajaan, et.al. 2020. Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Cakra.
Tami Rusli. 2012. “Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen”. Jurnal Pranata Hukum, Vol. 7 No. 1.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Utang Rasyidin dan Dedi Supriyadi. 2014. Pengantar Ilmu Hukum, Bandung: Pustaka Setia.
Vashty Ghassany Shabrina. 2019. “Pengaruh Revolusi Digital terhadap Pemasaran dan Perilaku Konsumen”. Jurnal Pewarta Indonesia Vol 1, No 2.
Vanessa Stefanie, Shafira Andina, Lau Fanny. 2021. “Perlindungan Konsumen dalam Memberikan Review Produk yang Jujur di Media Sosial”.Seri Seminar Nasional Ke-III Universitas Tarumanagara.
Winda Kustiawan et.al. 2022. “Media Sosial dan Jejaring Sosial”. Maktabatun: Jurnal Perpustakaan dan Informasi, Vol 2, No.1.
Yan Ferdinal dan Pudji Astuti. 2024. “Tinjauan Yuridis Kebebasan Berpendapat Konsumen Terkait Review Produk di Media Sosial”.
Zulham. 2013. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kharisma Putra Utama.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Khairunnisa Rezeki Ramadhani Wajdi Lubis

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




