Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Kasus Pencurian (Studi Putusan Nomor: 8/Pid.Sus-Anak/2020/PN Mbn)
Keywords:
Perlindungan Hukum terhadap Anak, Kasus PencurianAbstract
Pencurian merupakan suatu tindakan kejahatan yang seringkali terjadi di masyarakat dengan target berupa bangunan, seperti rumah, kantor, atau tempat umum lainnya. Maraknya pencurian yang terjadi menimbulkan keresahan bagi warga masyarakat. Keresahan yang muncul di masyarakat bukan tanpa alasan, hal ini disebabkan oleh intensitas tindakan kejahatan pencurian yang begitu tinggi. Namun, tindakan pencurian dapat juga dilakukan oleh anak. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui aturan pelaksanaan peradilan anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian menurut UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang terlibat dalam kasus pencurian. Untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam memberikan perlindungsn hukum terhadap anak yang terlibat dalam kasus pencurian. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif (hukum normatif). Penelitian Yuridis Normatif pada hakikatnya mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat, dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Berdasarkan hasil penelitian Aturan pelaksanaan peradilan anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian menurut UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak adalah apabila tindak pidana dilakukan oleh anak sebelum genap berumur 18 tahun dan diajukan ke sidang pengadilan setelah anakmelampaui batasumur 18 tahun tetapi belum mencapai umur 21 tahun anak tetap diajukan ke sidang anak (Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak). Perlindungan anak sudah sesuai sesuai dengan prinsip-prinsip pokok yang terdapat dalam konvensi hak anak yaitu menjamin hak-hak anak tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun, tanpa dipandang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, keyakinan politik dan pendapat-pendapat lain, kebangsaan, asal etnik atau sosial, keyakinan, ketidakmampuan, kelahiran atau kedudukan lain dari anak atau orang tua anak atau pengasuh yang sah. Adapun yang menjadi kendala yang dihadapi dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang terlibat dalam kasus pencurian adalah seringkali terjadi bahwa keluarga korban pencurian tidak senang apabila pelaku tidak mendapatkan hukuman yang setimpal.
References
Ambeg Paramarta. 2016. Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Penerapan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jakarta: Tim Pohon Cahaya.
Bambang Sarutomo. 2021. Penyebab Anak Di Bawah Umur Melakukan Tindak Pidana Pencurian Di Kabupaten Demak. International Journal of Law Society Services. Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Vol 1 No 1.
Delvia Kartika Sari 2021. Implementasi Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian dalam Proses Penyidikan. Fakultas hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur .Vol 4 No.1.
Fitri Wahyuni. (2017). Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia. Tangerang: Nusantara Persada Utama.
Nadia Shafira. 2021. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum (Suatu Penelitian Tindak Pidana Pencurian Di Wilayah Hukum Kota Lhokseumawe). Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. Banda Aceh.Vol 5 No.1
Restaria. F. Hutabarat. 2012. Memudarnya Batas Kejahatan dan Penegakan Hukum (Situasi Pelanggaran Hak Anak dalam Peradilan Pidana). Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
Windu Adiningsih 2015. Pelaksanaan Peradilan Anak Dalam Tindak Pidana Pencurian (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Denpasar). Hukum Acara Peradilan Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Riska Apriliana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




