Analisis Prosedur Administrasi Perkara Pidana, Perdata, dan Layanan Hukum di Pengadilan Negeri Baubau Kelas 1B: Suatu Studi Observasi Mahasiswa Kuliah Kerja Lapangan
Keywords:
e-Court , Administrasi Peradilan , e-Berpadu, Smart Majelis, Pengadilan NegeriAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan prosedur administrasi pidana, perdata dan pelayanan hukum di Pengadilan Negeri Baubau Kelas 1B melalui hasil observasi mahasiswa fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Buton dalam program kuliah kerja lapangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif-kualitatif dengan teknik observasi di ruang administrasi masing-masing. Hasil penelitian memperjelas bahwa ketiga bidang mengikuti rules yang sama,yaitu penerimaan berkas, verifikasi, pencatatan di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), tindak lanjut, dan pengarsipan, yang dalam prakteknya juga didukung oleh pemanfaatan sistem peradilan elektronik seperti e-Court dan e-Berpadu. Administrasi pidana lebih menekankan pada ketepatan waktu serta pelimpahan berkas dari kejaksaan yang terintegrasi secara elektronik, sementara administrasi perdata lebih fokus pada kelengkapan berkas yang sebagian prosesnya nya dilakukan melalui e-Court. Selain itu, smart majelis turut mendukung efektivitas koordinasi dan pengelolaan perkara oleh majelis hakim. Secara umum, prosedur pada masing-masing telah berjalan secara efektif seiring dengan penerapan digitalisasi administrasi peradilan.
References
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2010). Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum. Jakarta: MA RI.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2018). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Negeri Secara Elektronik. Jakarta: MA RI.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2018). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Jakarta: MA RI.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2015). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Jakarta: MA RI.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2018). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Pengadilan Secara Elektronik. Jakarta: Mahkamah Agung RI
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2019). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Jakarta: Mahkamah Agung RI
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2020). Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Penerapan Sistem Elektronik dalam Penanganan Perkara Pidana (e-Berpadu). Jakarta: Mahkamah Agung RI
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2021). Buku Pedoman Implementasi e-Court dan e-Litigasi. Jakarta: Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2022). Pedoman Penggunaan Aplikasi Pendukung Persidangan dan Administrasi Perkara (Smart Majelis). Jakarta: Mahkamah Agung RI.
Pengadilan Negeri Baubau Kelas 1B. (n.d). SistemInformasi Penelusuran Perkara (SIPP). Diakses dari situs resmi pengadilan Negeri Baubau
Soekanto, S. (2010). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Ul press.
Harahap, Y. (2005). Hukum Acara Perdata Jakarta: Sinar Grafika.
Mertokusumo, S. (2002). HukumAcara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hendri Kusuma Wardani, Dinna Nur Hafiyahnti Afie, Anggi Dwi Setya, Nehemya Nehemya, Waode Novita Ayu Muthmainna

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




