Kebijakan Hukum Pidana Perlindungan Anak sebagai Korban Kejahatan Seksual
Keywords:
Kebijakan Hukum, Anak, Kejahatan SeksualAbstract
Kejahatan seksual terhadap anak atau sering disebut child abuse merupakan sebuah tindakan baik berupa ucapan atau perlakuan yang dilakukan seseorang untuk memanipulasi anak-anak agar dapat membuat anak-anak tersebut terlibat dalam aktivitas seksual yang diinginkan. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana bentuk-bentuk kejahatan seksual terhadap anak, bagaimana perlindungan hukum bagi anak korban kejahatan seksual ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan bagaimana kebijakan hukum pidana terhadap perlindungan hukum bagi anak korban kejahatan seksual. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis normatif, penggunaan pendekatan perundang-undangan dan dengan pengumpulan fakta sosial maupun fakta hukum guna memperkuat penelitian ayings. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer, data sekunder dan data tersier. Sebagai alat pengumpul data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terkait judul penelitian. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk-bentuk kejahatan seksual terhadap anak diantaranya adalah menekan anak untuk melakukan aktivitas seksual, mempertunjukkan alat kelamin orang dewasa terhadap anak, menampilkan hal bersifat pornografi, melakukan hubungan seksual dengan anak-anak, kontak fisik dengan alat kelamin anak (kecuali untuk kebutuhan medis), melihat atau memegang alat kelamin anak sebagai sarana seksualitas, atau menggunakan anak untuk memproduksi pornografi. Perlindungan hukum anak terhadap kejahatan seksual sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 adalah perlindungan dalam bentuk fisik, psikis, mental dan kesehatan. Kebijakan hukum pidana terhadap perlindungan bagi anak sebagai korban kejahatan seksual dapat dilakukan dengan penal policy dan non penal policy. Penal policy adalah upaya yang dilakukan apabila perbuatan kejahatan seksual terhadap telah terjadi dengan cara menerapkan sanksi kepada pelaku kejahatan seksual, penal policy juga dapat diartikan sebagai upaya represif. Sedangkan non penal policy merupakan upaya pencegahan sebelum terjadinya kejahatan seksual terhadap anak, atau dapat diartikan sebagai upaya reventif.
References
Abdul Wahid & Muhammad Irfan. 2011. Perlindungan Terhadap Korban Kejahatan Seksual. Bandung: Revika Aditama.
Abintoro Prakoso. 2013. Kriminologi dan Hukum Pidana. Yogyakarta: Laksbang Grafika.
Arikunto Suharsimi. 2013. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Barda Nawawi Arief. 2011. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Konsep KUHP Baru). Jakarta: Kencana Prenada Media.
Ida Hanifah, dkk. 2018. Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa. Medan: CV. Pustaka Prima.
I Made Pasek Diantha. 2017. Metodelogi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Kencana.
Ismantoro Dwi Yuwono. 2018. Penerapan Hukum Dalam Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak. Yogyakarta: ISBN.
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Rena Yulia. 2010. Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Bandung: Graha Ilmu.
Ridwan HR. 2016. Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers.
Satjipro Rahardjo. 2018. Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas.
Setiono. 2014. Rules of Law: Supremasi Hukum. Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas.
Sudarto. 2018. Kapita Selekta Hukum Pidana, Cetakan Edisi Kedua. Bandung: Alumni.
Soekanto. 2011. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Anggar Kurniawati. 2014. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual di Kota Surakarta. Jurnal Residive. Volume 03. Nomor 02.
Utami Zahirah, dkk. 2019. Dampak dan Penanganan Kejahatan Seksual Anak di Keluarga. Prosiding Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Volume 06. Nomor 01.
Wiwik Afifah. 2014. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Saksi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Ilmu Hukum, Volume 10, Nomor 20.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Dhany

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




