Tanggung Jawab Perusahaan Penyedia Layanan Transportasi Online terhadap Kerugian Driver Akibat Adanya Orderan Fiktif

Authors

  • Reza S Jora Lubis Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Keywords:

Tanggung Jawab, Perusahaan, Kerugian Driver, Orderan Fiktif

Abstract

Permasalahan hukum yang dibahas dalam tulisan ini bahwa transaksi menggunakan akses Go-food selama ini menimbulkan akibat hukum di antaranya siapa yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami driver, termasuk perlindungan hukum seperti apa yang diperoleh driver saat menderita kerugian akibat orderan fiktif pada aplikasi Go-food oleh konsumen yang tidak bertanggung jawab. Penelitian ini untuk mengetahui hubungan hukum antara perusahaan penyediaan layanan transportasi online dengan para driver, perlindungan hukum bagi driver transportasi online yang mengalami kerugian akibat adanya orderan fiktif, serta tanggungjawab perusahaan penyedia layanan transportasi online terhadap kerugian driver akibat adanya orderan fiktif. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normative, sebagaimana didukung dengan pendekatan penelitian yang berupa pendekatan perundang-undangan, selanjutnya dengan data yang digunakan yakni data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Untuk alat pengumpulan data yang digunakan yakni dengan menggunakan alat pengumpulan data yang berupa studi kepustakaan (library research). Setelah data terkumpul, maka dilakukan analisis data dengan data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa hubungan hukum antara PT Gojek Indonesia dan driver sebagai pihak yang mengelola kerjasama. Perlindungan hukum terhadap driver Gojek yang merugi akibat penggunaan fitur Go-Food oleh konsumen yang tidak bertanggung jawab dapat dilakukan dengan ada 2 (dua) cara, yaitu preventif dan represif. Tanggung jawab para pihak dalam fitur layanan Go-Food, yaitu konsumen sebagai pengguna layanan wajib melakukan pembayaran kepada driver terhadap layanan jasa yang telah diberikan. Namun, ketika konsumen melakukan wanprestasi, pihak PT Gojek Indonesia dan AKAB harus bertanggung jawab terhadap kerugian yang menimpa driver Gojek. Bentuk tanggung jawab tersebut berupa ganti rugi terhadap driver.

References

Debiana Dewi Sudradjat, dkk. 2019. Bunga Rampai Hukum Keperdataan. Bandung: Nuansa Aulia.

Lukman Santoso Az. 2017. Dinamika Hukum Kontrak Indonesia. Yogyakarta: Trussmedia Grafika.

Lukman Santoso Az. 2019. Aspek Hukum Perjanjian; Kajian Komprehensif Teori dan Perkembangnnya. Yogyakarta: Penebar Media Pustaka.

Nanda Amalia. 2014. Hukum Perikatan. Lhoksuemawe: Unimal Press.

Yulia. 2015. Hukum Perdata. Lhokseumawe: Biena Edukasi.

Putu Mahendra Wijaya, Ida Ayu Sukihana, “Perlindungan Hukum Terhadap Mitra Gojek Atas Tindakan Konsumen Yang Melakukan Orderan Fiktif Go-Shop”, Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2021.

Rahmat Ramadhani dan Ramlan, “Perjanjian Build Operate And Transfer (Bot) Lapangan Merdeka Medan Dalam Pandangan Hukum Adminsitrasi Negara Dan Hukum Bisnis”, De Lega Lata, Volume 4 Nomor 2, Juli-Desember 2019.

Vanda Widyawati Putri Augustti, Sunarjo, “Tanggung Jawab PT. Gojek Indonesia terhadap Kerugian yang Diderita Pengemudi Go-Jek Melalui Fitur Go-Food”, Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang, 2018.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Downloads

Published

2024-04-24

How to Cite

Lubis, R. S. J. (2024). Tanggung Jawab Perusahaan Penyedia Layanan Transportasi Online terhadap Kerugian Driver Akibat Adanya Orderan Fiktif. Indonesian Journal of Law, 1(1), 32–41. Retrieved from https://ijolaw.web.id/index/index.php/ijolaw/article/view/4

Issue

Section

Articles