Perlindungan terhadap Konsumen atas Kesepakatan Harga yang Dilakukan oleh Dua Produsen Sejenis

Authors

  • Muhammad Razaq Firdaus Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Keywords:

Konsumen, Penetapan Harga, Produsen

Abstract

Praktek perjanjian yang menyebabkan monopolistik persaingan usaha tidak sehat, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah membatasi kegiatan pelaku usaha tersebut melalui pengaturan perjanjian yang dilarang yang meliputi : Oligopoli, Penetapan Harga (price fixing), Pembagian Wilayah, Pemboikotan, Kartel, Trust, Oligopsoni, Integrasi Vertikal, Perjanjian Tertutup, Perjanjian dengan pihak luar negeri. Tujuan pembentukan undang-undang antimonopoli dituangkan dalam Pasal 33 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 yaitu untuk menciptakan efisiensi terhadap ekonomi pasar dengan mencegah monopoli, mengatur persaingan yang sehat dan demokrasi terutama menerapkan sanksi terhadap pelanggaran dari ketentuan undang-undang baik administratif maupun hukum pidana. Melalui penerapan sanksi tersebut maka memberikan perlindungan bagi para pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan barang atau jasa, dari tindakan curang pelaku usaha lain sehingga harapannya dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat dan tidak monopolistic. Hukum perlindungan konsumen dewasa ini mendapat cukup perhatian, karena menyangkut aturan-aturan guna mensejahterakan masyarakat, bukan saja masyarakat selaku konsumen yang mendapat perlindungan, namun pelaku usaha juga mempunyai hak yang sama untuk mendapat perlindungan, masing-masing ada hak dan kewajibannya.

References

A.F.Elly Erawaty 1996. Kamus Hukum Ekonomi. Jakarta: ELIPS

Arie Siswanto, Hukum, 2001, Persaingan Usah, Jakarta: Ghalia Indonesia,

Andi Lubis dkk, 2009, Hukum Persaingan Usaha Antara, Deutsche Gesellschaft fur Technische Zusammenarbeit (GTZ) GmbH

Celina Tri Kristiyanti, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, Sinar Grafika.

Galuh Puspaningrum. 2019. “Hukum Persaingan Usaha”. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.

Jhonny Ibrahim. 2020. “Hukum Persaingan Usaha”. Malang, Jawa Timur: Bayumedia Publishing.

Mostafa Kamal Rokan, 2012, Hukum Persaingan Usaha, Teori dan Praktiknya di Indonesia, Jakarta, Rajawali.

Mulhadi, 2016, Hukum Perusahaan, Jakarta, Radjawali

Nurmandjito, 2000, Kesiapan Perangkat Perundang-undangan Tentang Perlindungan Konsumen, Bandung: Mandar Maju.

Philip Kotler,2002, Manajemen Pemasaran, Jakarta: Prenhallindo.

Ricky W. Griffin dan Ronald, 2010, Bisnis diterjemahkan oleh Edina C. Tarmidzi Jakarta: Prenhallindo.

Shidarta. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Grasindo.

Utami Adisurya, 2017, Perspektif Hukum Bisnis Di Imdonesia, Jakarta: Bumi Agung.

Winardi, 2010 Harga dan Penetapan Harga, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Downloads

Published

2024-04-26

How to Cite

Firdaus, M. R. (2024). Perlindungan terhadap Konsumen atas Kesepakatan Harga yang Dilakukan oleh Dua Produsen Sejenis. Indonesian Journal of Law, 1(1), 42–49. Retrieved from https://ijolaw.web.id/index/index.php/ijolaw/article/view/5

Issue

Section

Articles