Penerapan Hukuman Mati Terhadap Otak Pelaku Pembunuhan Berencana (Studi Putusan 1251/Pid.B/2020/PT Mdn)
Keywords:
Hukuman Mati, Pembunuhan Berencana, Turut SertaAbstract
Pembunuhan berencana atau moord merupakan salah satu bentuk dari kejahatan terhadap nyawa yang diatur dalam Pasal 340 KUHP. Delik pembunuhan berencana merupakan delik yang berdiri sendiri sebagaimana dengan delik pembunuhan biasa yang diatur dalam Pasal 338 KUHP.Pada kasus yang menimpa mantan hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketahui dibunuh, setelah proses persidangan yang cukup panjang untuk mengetahui kebenaran atas fakta tersebut, diketahui adanya keterlibatan isteri dalam peristiwa pembunuhan tersebut. Peristiwa tersebut dilakukan oleh isteri sebagai otak pelaku pembunuhan yang kemudian menyuruh melakukan seroang pelaku sebagai eksekutor pembunuhan yang telah direncanakan tersebut. Penelitian ini merumuskan dalam permasalahannya tentang bagaimana pemenuhan unsur pidana mati terhadap tindak pidana pembunuhan berencana, penerapan hukum pidana mati terhadap otak pelaku pembunuhan berencana, dan bagaimana analisis putusan nomor 907/Pid.B/2020/PN Mdn atas vonis hukuman mati bagi otak pelaku pembunuhan berencana.Dengan tujuan penelitan untuk mengetahuipemenuhan unsur pidana mati terhadap tindak pidana pembunuhan berencana.penerapan hukum pidana mati terhadap otak pelaku pembunuhan berencana.Dan untuk mengetahuianalisis putusan nomor 907/Pid.B/2020/PN Mdn atas vonis hukuman mati bagi otak pelaku pembunuhan berencana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif,yang bersifat deskriptif. Penelitian ini menggunakan metode analisis secara kualitatif. Penelitian yuridis normatif yang bersifat kualitatif,mengarah pada analisis secara khusus terhadap proses peradilan pidana dalam penerapan hukuman mati terhadap otak pelaku pembunuhan yang dilakukan oleh isteri terhadap mantan hakim Pengadilan Negeri Medan berdasarkan putusan yang ada.
References
Andi Sofyan dan Nur Azisa, 2016, Hukum Pidana, Makasar: Pustaka Pena Pers Agus Rusianto, 2016, “Tindak Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana”Jakarta: Kencana.
Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi, 2015, Penelitian Hukum Legal Research, Jakarta: Sinar Grafika.
Frans Maramis, 2016, Hukum Pidana Umum Dan Tertulis Di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers.
Laurentius Arliman, 2015, Penegakan hukum dan Kesadaran Hukum Masyarakat, Yogyakarta: Deepublish.
Mudzakkir dkk, 2018, Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Bidang Hukum Pidana Dan Sistem Pemidanaan (Politik Hukum Dan Pemidanaan), Jakarta: Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Badan Pembinaan Hukum Nasional.
P.A.F Lamintang dan Franciscus Theojunior Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
PAF Lamintang dan Theo Lamintang, 2015, Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh & Kesehatan, Bandung: Sinar Grafika.
Ruslan Renggong, 2016, “Hukum Pidana Khusus”, Jakarta: Kencana.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2013, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawalipers.
Teguh Prasetyo, 2017, “Hukum Pidana”, Jakarta:Rajawali Pers Zainal Asikin, 2015, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Rajawali Pers.
Zainuddin Ali, 2016, Metode Penelitian Hukum Jakarta: Sinar Grafika.
Mei Susanto dan Ajie Ramdan, “Kebijakan Moderasi Hukuman Mati” dalam Jurnal Yudisial, Vol. 10, No. 2 Tahun 2017.
Qory Rizkiyah H Kalingga, “Pidana Mati: Hukum Positif dan Hukum Islam, dalam Jurnal Justiqa, Vol. 1 No. 1, Tahun 2019.
Riswandi Rahmat R “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana” dalam Skripsi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, 2017.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 907/Pid.B/2020/PN Mdn
Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1251/Pid.B/2020/PT Mdn
Pengadilan Negeri Medan, “Informasi Detail Perkara” dikutip dari Sipp.PN-Medankota.go.id, pada 20 Agustus 2020 Pukul 16:45 WIB.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Anggi Syahputra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




