Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pornografi
Keywords:
Perlindungan Hukum, Anak, PornografiAbstract
Pornografi anak merupakan bentuk eksploitasi seksual, sehingga perlindungan kepada anak semestinya mendapatkan perhatian yang besar. Terdapat dua hal yang berbahaya di dalam pornografi anak; pertama, pelibatan anak di dalam pornografi berarti sama dengan mengeksploitasi anak bekerja dalam bentuk pekerjaan terburuk. Kedua, membiarkan anak mengakses pornografi akan sangat berdampak pada proses tumbuh kembang anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan anak sebagai korban dalam tindak pidana pornografi, untuk mengetahui pertolongan hukum bagi anak sebagai korban tindak pidana pornografi, dan untuk mengetahui kebijakan hukum pidana terhadap anak sebagai korban tindak pidana pornografi. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi merupakan sebagai undang-undang yang juga mengatur tentang lembaga pidana, yaitu pidana pokok yang berupa pidana penjara dan atau pidana denda. Undang-undang pornografi lebih memperhatikan kualitas perbuatan dalam menjatuhkan berat ringannya sanksi pidana. Perbuatan pidana pornografi yang melibatkan anak menjadi spesifik karena mempunyai ancaman pidana yang sangat berat. Perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana pornografi bertujuan untuk memberikan rasa nyaman terhadap korban dalam memberikan perlindungan khusus terhadap anak agar rasa trauma atau mental anak tidak ternganggu. Perlindungan anak korban pornografi juga berhak mendapat rehabilitasi. Upaya dari pemerintah maupun masyarakat untuk mencegah terjadinya tindak pidana pornografi melakukan seminar, himbauan atau sosialisai terhadap masyarakat agar perlindungan terhadap anak dari kasus tindak pidana pornografi tidak meluas dan dapat dicegah. Kebijakan hukum pidana terhadap anak sebagai korban tindak pidana pornografi secara garis besar dapat dilakukan melalui 3 (tiga) cara yaitu: menghukum pelaku tindak pidana asusila kepada anak dengan sanksi pidana yang berat sehingga tujuan pemidanaan dapat tercapai berdasarkan ketentuan UU, kemudian dengan memberikan ganti kerugian kepada anak korban tindak pidana asusila dengan cara pemberian restitusi yang dibebankan kepada pelaku tindak pidana asusila tersebut, serta dengan melakukan rehabilitasi terhadap anak korban tindak pidana asusila.
References
Arif Gosita. 2016. Masalah Perlindungan Anak (Kumpulan Karangan). Jakarta: BIP Kelompok Gramedia.
Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi. 2018. Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Ende Hasbi Nassaruddin. 2016. Kriminologi. Bandung: Pustaka Setia.
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. 2018. Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa Fakultas Hukum UMSU. Medan: Pustaka Prima.
Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi. 2016. Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana. Jakarta: Prestasi Pustaka.
M. Ali Zaidan. 2015. Menuju Pembaruan HUKUM PIDANA. Jakarta: Sinar Grafika.
Marlina. 2009. Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. 2005. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Nashriana. 2011. Perlindungan Hukum bagi Anak di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
O. Notohamidjojo. 2014. Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum. Salatiga: Griya Media.
P.A.F. Lamintang. 2004. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru.
Phillipus M. Hadjon. 2014. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu.
Ranidar Darwis. 2003. Pendidikan Hukum dalam Konteks Sosial Budaya bagi Pembinaan Kesadaran Hukum Warga Negara. Bandung: Departemen Pendidikan Indonesia UPI.
Satijipto Raharjo. 2015. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Setiono. 2016. Rule Of Law (Supremasi Hukum). Surakarta: Magister Ilmu Hukum Pasca Sarjana Univeristas Sebelas Maret.
Soerjono Soekanto. 2014. Pengantar Penelitian Hukum Cetakan Ketiga. Jakarta: Universitas Indonesia.
Sudarto. 1990. Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto.
Suharto dan Junaidi Efendi. 2010. Panduan Praktis Bila Menghadapi Perkara Pidana, Mulai Proses Penyelidikan Sampai Persidangan. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Teguh Prasetyo. 2010. Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Press.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Fajaruddin. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Pornografi”. dalam Jurnal Vol 10 No. 2 Oktober 2014.
Renauldi Tegar Oktawiyudhya. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korbantindak Pidana Pornografi”. dalam Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang 2015.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fahmi Yusuf Lubis, Mhd. Teguh Syuhada Lubis

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




