Peran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan dalam Mengawasi Peredaran Minuman Beralkohol

Authors

  • Ari Juanda Lubis Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Burhanuddin

Keywords:

Peran, Pengawasan, Minuman Beralkohol

Abstract

Lembaga atau Dinas yang menagani tentang Perindustrian dan Perdagangan. Tugas dari Lembaga tersebut salah satunya yaitu mengawasi jalanya barang yang dikonsumsi oleh masyarakat. Dalam hal ini terdapat barang konsumsi seperti makanan dan minuman baik yang cepat saji, berbungkus, berkaleng dan berbotol. Salah satu contoh minuman yang diawasai oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian yaitu minuman beralkohol. Dalam penjualan minuman beralkohol di Kota Medan perlu dilakukan secara tertib bertujuan untuk melindungi masyarakat dari minuman-minuman yang memabukan yang tidak bagus di konsumsi oleh manusia. Guna untuk mengetahui, pengaturan hukum tentang peredaran minuman beralkohol, peran dinas perindustrian dan perdagangan kota medan dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol, dan kendala dinas perindustrian dan perdagangan kota medan dalam melaksanakan peran pengawasan minuman beralkohol. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, sifat penelitian deskriftif yang menggunakan sumber data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari lapangan dan data tersebut dituangkan dalam bentuk analasisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa Pengaturan mengenai pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Indonesia itu diatur ke dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol kemudian diatur juga kedalam Peraturan Walikota Medan Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 Tahun 1998 Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. Peran Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Medan Dalam Mengawasi Peredaran Minuman Beralkohol berperan sebagai intansi yang berwenang untuk mengawasi perihal peredaran minuman beralkohol di Kota, Kendala yang dihadapi itu adalah Masih adanya tempat-tempat yang semestinya tidak diberikan izin atau tempat tempat yang tidak mempunyai izin, ternyata masih menjual minuman beralkohol.

References

Ida Hanifah, Dkk. 2018. Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa. Medan: Pustaka Prima.

Fahmi. 2016. Manajemen Pemerintahan Daerah, GrahaMedia, Yogyakarta.

Ishaq. 2015. Pengantar Hukum Indonesia (PHI). Jakarta: Rajawali Pers.

Joko Widodo, 2017, Analisis Kebijakan Publik, Malang, Bayumedi.

Joeniarto, 2009, Selayang Pandang Tentang Sumber-Sumber Hukum Tata negara Di Indonesia, (Yogyakarta: Liberty).

Luffi Effendi, 2015, Pokok Pokok Hukum Adminstrasi, Surabaya, Bayumedia, Publishing.

Makmur, 2015, Efektifitas Kebijakan Kelembagaan Pengawasan, Bandung, Refika.

Arief Hakim, 2016, Bahaya Narkoba Alkohol Cara Islam Mencegah, Mengatasi dan Melawan, Bandung, Nuansa Cendekia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20.M- DAG/PER/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Peraturan Walikota Medan Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 Tahun 1998 Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.

Abid Zamzami. “Pelaksanaan Fungsi Hukum Administrasi Negara Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik “. Dalam jurnal Yurispruden Volume 3, Nomor 2, Juni 2020.

Yulianus Dica Ariseno Adi, Dkk. “Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol Dalam Mencegah Meningkatnya Tindak Pidana Kriminal Di Wilayah Hukum Polres Boyolali”. Dalam Jurnal Pasca Sarjana Hukum Uns Volume Vii Nomor 1 Januari - Juni 2019.

Tri Rini Puji Lestari. “Menyoal Pengaturan Konsumsi Minuman Beralkohol Di Indonesia”. Dalam Jurnal Aspirasi Vol. 7 No. 2, Desember 2016.

Downloads

Published

2024-10-08

How to Cite

Lubis, A. J., & Burhanuddin. (2024). Peran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan dalam Mengawasi Peredaran Minuman Beralkohol. Indonesian Journal of Law, 1(2), 64–71. Retrieved from https://ijolaw.web.id/index/index.php/ijolaw/article/view/9

Issue

Section

Articles